Senin, Maret 06, 2023

Rambu batas ketinggian dan lebar jalan

Rambu batas ketinggian

Rambu batas ketinggian adalah rambu lalu lintas yang digunakan untuk memberi tahu pengemudi kendaraan bahwa ada batasan ketinggian yang harus dipatuhi di jalan yang mereka lalui. Rambu ini biasanya terpasang di bawah jembatan, terowongan, gedung parkir, basement, atau bagian dari jalan yang memiliki ketinggian terbatas.

Rambu batas ketinggian biasanya berbentuk lingkaran berwarna merah dengan gambar hitam di tengahnya yang menunjukkan ukuran ketinggian yang diperbolehkan, misalnya "2.5 meter". Rambu ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan akibat kendaraan yang terlalu tinggi mencoba melintasi area dengan ketinggian terbatas.

Pengemudi kendaraan harus selalu memperhatikan rambu batas ketinggian dan memastikan bahwa kendaraan mereka sesuai degnan batasan ketinggian yang ditunjukkan oleh rambu tersebut. Jika kendaraan terlalu tinggi, maka harus mencari rute alternatif atau jangan memaksa untuk melintas, agar tidak mengalami masalah, menabrak atau kecelakaan.

Pengendaran juga wajib memahami dan mengetahui maksimal ukuran tinggi kendaraannya supaya kita selalu aman dalam berkendaraan, jika Anda melihat rambu batas ketinggian harus segera pahami apakah kendaraan Anda aman untuk melintas atau tidak? jika tidak aman segera putar haluan untuk mencari jalan alternatif. 

Rambu batas lebar jalan

Jika Anda melihat rambu ini, artinya rambu batas maksimal lebar jalan. Anda juga harus memahami, mengetahui ukuran lebar kendaraan Anda. Rata-rata lebar ukuran kendaraan 1.6 ~ 1.9 meter, pada umumnya batas lebar jalan, marka parkir, pintu masuk adalah 2.5 ~ 3 meter. Oleh karena itu pentingnya memahami dan mengetahui ukuran kendaraan, rambu batas ketinggian dan rambu lebar jalan, agar terhindar dari masalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar