Kamis, Maret 02, 2023

Arti warna rambu

Warna pada rambu lalu lintas memiliki arti penting yang harus dipahami oleh pengendara kendaraan bermotor. Berikut  adalah penjelasan singkat arti warna pada rambu lalu lintas:

  1. Warna merah: rambu dengan warna merah menunjukkan adanya larangan. Contoh rambu dengan warna merah adalah rambu stop, dilarang parkir, dilarangn berhenti, dilarang belok kanan, dilarang belok kiri, dan sebagainya.
  2. Warna kuning: rambu dengan warna kuning menunjukkan adanya peringatan atau harus waspada. Contoh rambu dengan warna kuning adalah rambu peringatan bahaya, peringatan jalan berliku, peringatan jalan menurun, peringatan jalan berbatu, dan sebagainya.
  3. Warna hijau: rambu dengan warna hijau menunjukkan adalah persetujuan atau perintah untuk melanjutkan perjalanan atau informasi jalan. Contoh rambu dengan warna hijau adalah rambu jalan satu arah, rambu petunjuk jalan, nama jalan, rambu jalan keluar, dan sebagaianya.
  4. Warna biru: rambu dengan warna biru biasanya digunakan untuk menunjukkan arah atau tujuan ke tempat tertentu. Contoh rambu penunjuk arah ke bandara, setasiun kereta api, dan sebagainya.
  5. Warna putih: rambu dengan warna putih biasanya hanya untuk informasi tambahan saja.
  6. Warna orange: banyak digunakan untuk rambu pekerjaan konstruksi atau perbaikan jalan. Contoh rambu konstruksi, rambu batas kecepatan, rambu pekerjaan sedang berlangsung, dan sebagainya.
Karena masing-masing warna sudah diberikan identitas, maka kita dapat mengingat dengan cepat, jelas, dan mengerti arti rambu hanya dengan sekilas meilhat warna saja. Oleh karena itu sudah banyak juga yang menjual sticker warna memang khusus untuk rambu-rambu, contohnya merk 3M, Oracal dan Kiwalet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar