Tampilkan postingan dengan label dilarang menyebrang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dilarang menyebrang. Tampilkan semua postingan

Selasa, Juli 11, 2023

Arti garis putus-putus dan garis lurus di jalan raya

Garis putus-putus dan garis lurus adalah dua jenis marka jalan yang memiliki makna dan fungsi yang berbeda di jalan raya. Berikut adalah penjelasan tentang arti keduanya:

1. Garis Putus-Putus:

  • Garis putus-putus terdiri dari serangkaian titik-titik yang terhubung dengan jarak tertentu di antara mereka. Garis ini memiliki arti sebagai berikut:
  • Marka Jalan Tepi: Garis putus-putus yang berada di sebelah kanan jalan atau di tepi jalan menunjukkan batas jalan dan bahu jalan. Garis ini memberi tahu pengendara untuk tetap berada di sisi sebelah kiri garis saat berkendara.
  • Tempat Mendahului: Garis putus-putus di tengah jalan, yang memisahkan antara jalur lalu lintas yang berlawanan, menandakan tempat di mana pengendara diperbolehkan untuk mendahului kendaraan di depannya. Pengendara yang ingin mendahului kendaraan di depannya harus memastikan bahwa ada cukup ruang dan aman untuk melakukannya sebelum kembali ke jalur semula.
  • Penanda Lintasan Pejalan Kaki: Garis putus-putus juga dapat digunakan sebagai marka penyeberangan pejalan kaki. Mereka menunjukkan area di mana pejalan kaki dapat menyeberang dengan aman. Pengendara harus memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang menggunakan lintasan ini.

2. Garis Lurus:

Garis lurus adalah garis kontinu yang tidak terputus dan membentang di sepanjang jalan. Garis ini memiliki arti sebagai berikut:

  • Pembatas Jalur: Garis lurus digunakan untuk memisahkan antara jalur yang berbeda dalam satu arah. Mereka menunjukkan bahwa pengendara harus tetap berada di jalur mereka dan dilarang untuk berpindah ke jalur yang berdekatan. Pengendara hanya diizinkan untuk berpindah jalur jika ada marka jalan yang memungkinkan pergantian jalur.
  • Larangan Mendahului: Garis lurus juga digunakan untuk menandakan larangan mendahului kendaraan di depan. Pengendara yang berada di belakang kendaraan lain yang dipisahkan oleh garis lurus dilarang untuk mendahului sampai ada garis putus-putus yang menunjukkan area yang aman untuk melakukannya.
  • Larangan Penyeberangan Pejalan Kaki: Garis lurus yang terletak di depan zebra cross (marka penyeberangan pejalan kaki) menunjukkan kepada pengendara bahwa mereka dilarang untuk menyeberangi atau berhenti di area penyeberangan pejalan kaki tersebut. Pengendara harus memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang menggunakan lintasan ini.

Penting untuk selalu memperhatikan dan menghormati arti dari garis putus-putus dan garis lurus di jalan raya, karena mereka membantu dalam menjaga ketertiban lalu lintas, meningkatkan keamanan, dan mengurangi risiko kecelakaan.